PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING,...
Pasal 35
BAB 4 — PENGAWASAN
Dalam hal di wilayah kabupaten/kota belum memiliki atau tidak ada Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner kabupaten/kota atau provinsi terdekat.
