Pasal 34
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang telah dilakukan tindakan karantina berupa pembebasan dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan berwenang yang memiliki kompetensi sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner di Kementerian, Provinsi, Kab/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang telah dilakukan tindakan karantina berupa pembebasan oleh Petugas Karantina Hewan, selain diawasi oleh pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan oleh masyarakat. (4) Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa laporan dugaan penyimpangan terhadap karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang beredar. (5) Laporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner setempat.
