PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING,...
Pasal 36
BAB 4 — PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan pemeriksaan terhadap: a. kondisi fisik karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya; b. kemasan dan label; c. dokumen; d. tempat penyimpanan dan alat angkut; dan e. tempat penjajaan, khusus untuk produk olahan.
