PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING,...
Pasal 24
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak lengkap dan/atau tidak benar. (2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Kepala PPVTPP kepada Pemohon secara online dan/atau langsung disertai alasan penolakannya, sesuai format 2.
