PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING,...
Pasal 23
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan secara online dan/atau langsung dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja memberikan jawaban menolak atau menerima.
www.djpp.kemenkumham.go.id
