PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING,...
Pasal 25
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen secara online dan/atau langsung dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai format 3. (3) Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kajian teknis paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, memberikan jawaban menolak atau menyetujui.
