PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING,...
Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. negara tujuan INDONESIA; b. Nomor Kontrol Veteriner (Establishment Number); c. tanggal penyembelihan, pemotongan, dan/atau tanggal produksi; d. jumlah, jenis, dan spesifikasi karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya; dan e. tanda halal bagi yang dipersyaratkan.
