PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING,...
Pasal 16
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang akan dimasukkan harus dikemas agar tidak terjadi pencemaran selama pengangkutan. (2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. asli dari negara asal dan memiliki label; dan b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade), serta tidak bersifat toksik.
