Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang akan dimasukkan, sebelum dimuat ke dalam alat angkut harus dilakukan tindakan karantina hewan di negara asal. (2) Pengangkutan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dari negara asal ke tempat pemasukan di wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya dengan cara transit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan. (4) Setibanya di tempat pemasukan, karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya dikenakan tindakan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang karantina hewan.
