PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN WEWENANGPENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA...
Pasal 4
BAB 2 — PENDELEGASIAN
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menunjuk Pejabat Penghubung. (2) Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dengan status penugasan pada pelayanan terpadu satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal. (3) Penunjukan Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat tugas dari Kementerian Pertanian. (4) Pembinaan administrasi Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud ayat (2) termasuk gaji dan tunjangan kinerja tetap berada pada Kementerian
Pertanian. (5) Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menerima honorarium atau pendapatan dalam bentuk lain yang berlaku di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
