Pasal 3
BAB 2 — PENDELEGASIAN
(1) Pendelegasian wewenang kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2untuk penerbitan Perizinan Berusaha sektor pertanian yang terdiri atas: a. Izin Usaha, meliputi:
Izin Usaha Hortikultura;
Izin Usaha Peternakan;
Izin Usaha Perkebunan;
Izin Usaha Tanaman Pangan;
Izin Usaha Hijauan Pakan Ternak;
Izin Usaha Veteriner;
Izin Usaha Rumah Potong Hewan; dan
Izin Usaha Obat Hewan; b. Izin Komersial atau Operasional, meliputi:
Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman;
Izin Pemasukan dan Pengeluaran Sumber Daya Genetik;
Izin Pemasukan Agens Hayati;
Izin Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan dan Tumbuhan;
Izin Pemasukan dan Pengeluaran Pakan;
Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu;
Rekomendasi Impor Produk Hortikultura;
Rekomendasi Teknis Impor Tembakau;
Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan;
Pendaftaran Alat Mesin Pertanian;dan
Pendaftaran/Pelepasan Varietas Tanaman.
Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Ternak;
Pendaftaran Pestisida;
Pendaftaran Pupuk;
Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Sumber Daya Genetik;
Izin Pemasukan dan Pengeluaran Obat Hewan;
Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Hewan Laboratorium;
Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Produk Hewan;
Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ruminansia dan Babi;
Pendaftaran Obat Hewan;
Pendaftaran Pakan; dan
Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik. (2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak untuk dan atas nama Menteri.
