PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN WEWENANGPENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA...
Pasal 5
BAB 2 — PENDELEGASIAN
Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai: a. Perizinan Berusaha sektor pertanian; dan b. daftar bidang usaha yang tertutup dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Pasal6 Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Pertanian melakukan integrasi sistem Perizinan Berusaha sektor pertanian.
