PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. penyediaan Data hortikultura; b. pengelolaan Data hortikultura; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. informasi hortikultura; d. dukungan sumber daya manusia dan teknologi Informasi; e. penyelenggaraan sistem Informasi hortikultura; f. pembinaan dan pengawasan.
