PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem Informasi Hortikultura bertujuan untuk: a. meningkatkan efektifitas pemanfaatan Data dan Informasi Hortikultura; b. menghasilkan Data dan Informasi yang akurat, relevan dalam proses pengambilan keputusan di bidang hortikultura; c. meningkatkan pelayanan pengembangan hortikultura; d. menyelenggarakan hortikultura secara terpadu dan berkelanjutan.
