PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA HORTIKULTURA
Pengelolaan Data Hortikultura dilakukan secara terintegrasi dan mencakup pengumpulan, pengolahan dan analisis, penyimpanan/ pemeliharaan, pemutakhiran, dan penyajian Data.
