PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 21
BAB 2 — DATA HORTIKULTURA
Data hasil-hasil penelitian yang dapat diaplikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf p meliputi: a. informasi Sumber Daya Genetik yang bisa dan boleh dimanfaatkan; b. inovasi teknologi; c. inovasi sosial dan ekonomi.
