PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 19
BAB 2 — DATA HORTIKULTURA
Data Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n meliputi: a. jenis dan luas serangan OPT; b. peramalan serangan OPT; c. luas dan penerapan pengendalian OPT; d. dampak serangan OPT.
