PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Pasal 18
BAB 2 — DATA HORTIKULTURA
Data kebutuhan dan ketersediaan sarana hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m meliputi: a. benih atas dasar jenis tanaman; b. pupuk; c. zat pengatur tumbuh; d. bahan pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; dan/atau e. alat dan mesin.
