Pasal 36
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pengembangan produk unggulan yang sudah ditetapkan untuk menjamin mutu produk unggulan agar sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yang merugikan masyarakat luas. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pelaporan dari pelaku usaha; dan/atau b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil usaha hortikultura. (3) Dalam keadaan tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses penetapan produk unggulan. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara rencana dengan laporan maupun dengan hasil verifikasi pelaksanaan di lapangan.
