PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 37
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Penetapan produk unggulan nasional, provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
