PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 34
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap pengembangan produk unggulan yang sudah ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin produk unggulan yang dikembangkan mampu memberikan kontribusi dan peran yang nyata pada perekonomian dan kesejahteraan petani.
