PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 33
BAB 4 — PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Jaminan ketersediaan penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d antara lain dalam bentuk penyiapan teknologi dan pendampingan dalam rangka penerapan: a. tata cara budidaya yang baik; b. tata cara pascapanen yang baik; c. tata cara pengolahan yang baik; d. tata cara distribusi yang baik.
