PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 30
BAB 4 — PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Jaminan ketersediaan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a antara lain: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. benih; b. pupuk; c. bahan pengendali OPT; d. zat pengatur tumbuh; dan/atau e. bangsal pascapanen.
