PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 31
BAB 4 — PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Jaminan ketersediaan distribusi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b antara lain: a. bangsal pascapanen; b. gudang berpendingin; c. mobil angkutan berpendingin; dan/atau d. promosi.
