PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 29
BAB 4 — PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Jaminan ketersediaan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a antara lain: a. jalan penghubung dan jalan usaha tani; b. jaringan dan fasilitas irigasi tersier; dan/atau c. listrik.
