PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
(1) Kepala Dinas provinsi berdasarkan hasil verifikasi, dapat menerima atau menolak usulan produk unggulan. (2) Penolakan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengusul secara tertulis disertai alasan penolakan.
