PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
(1) Usulan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Usulan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk dapat ditetapkan sebagai Produk Unggulan Hortikultura provinsi.
