PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
(1) Usulan produk unggulan provinsi disampaikan oleh Pelaku Usaha Hortikultura di provinsi kepada Kepala Dinas provinsi. (2) Kepala Dinas provinsi setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Kepala Dinas provinsi.
