PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 4
BAB 2 — VISI, MISI DAN TUJUAN
Tujuan STPP Malang adalah:
- Meningkatkan kualifikasi pendidikan calon/aparat fungsional RIHP;
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dalam bidang RIHP;
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat pertanian;
- Meningkatkan diseminasi hasil pengembangan keilmuan dalam bidang RIHP.
