PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 3
BAB 2 — VISI, MISI DAN TUJUAN
Misi STPP Malang adalah:
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang RIHP berbasis keilmuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan;
- Menyelenggarakan penelitian bidang RIHP;
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat;
- Menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan kemahasiswaan untuk meningkatkan daya nalar dan interpreneuship;
- Menyelenggarakan sistem administrasi kependidikan, kepegawaian dan keuangan yang transparan dan akuntabel; dan
- Mengembangkan sarana dan prasarana pembelajaran yang sesuai dengan standard pendidikan tinggi.
