Pasal 40
BAB 7 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan himpunan sumberdaya pendukung yang melaksanakan dan mengelola pendidikan vokasi, akademik, dan profesi dalam sebagian atau satu bidang RIHP. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki satu atau lebih program studi dan beberapa laboratorium. (3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi, pendidikan akademik dan atau pendidikan profesi. (4) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri. (5) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi melayani kegiatan pendidikan dan pengembangan keilmuan. (6) Jenis dan jumlah Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di ditetapkan oleh Ketua sesuai kebutuhan.
