Pasal 41
BAB 7 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pengelola Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Ketua Program Studi; dan d. Kepala Laboratorium. (2) Pengelola Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh seorang dosen yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua berdasarkan rekomendasi Senat. (3) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua. (4) Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi dan Kepala Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan. (5) Persyaratan, tata cara pemilihan, dan uraian tugas Pengelola Jurusan diatur dengan ketentuan Senat. (6) Masa jabatan Pengelola Jurusan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
