PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 39
BAB 7 — SUSUNAN ORGANISASI
Unsur Pelaksana Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e terdiri atas: a. Jurusan; dan b. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM).
