PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN...
Pasal 5
Pejabat Eselon I wajib melaporkan hasil pelaksanaan pinjaman luar negeri dan hibah Kementerian Pertanian kepada Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
