PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN...
Pasal 4
Setiap Eselon I yang mengelola pinjaman luar negeri dan hibah agar membentuk unit khusus untuk mengkoordinasikan kegiatan pinjaman luar negeri dan hibah pada unit eselon I yang bersangkutan.
