PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN...
Pasal 6
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dibebankan pada anggaran unit kerja Eselon I masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
