PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 15
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja harus sudah memberikan jawaban menolak atau menerima. (2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakan secara tertulis. (3) Permohonan diterima sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diterbitkan penetapan instalasi karantina dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditanda tangan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
