PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 14
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dibentuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pengarah dan Pelaksana. (3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Badan Karantina Pertanian. (4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang memiliki kompetensi di bidang instalasi karantina.
