PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 16
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
Penetapan instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
