PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA KERJASAMA
Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang akan melakukan kerjasama selain harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus mendapat rekomendasi teknis dari unit kerja Eselon II lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
