PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA KERJASAMA
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh hari kerja) harus memberikan jawaban ditolak atau diterima.
