PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 26
BAB 8 — PELAPORAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, kerjasama dievaluasi oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing direktorat teknis sesuai bidangnya.
