PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 25
BAB 8 — PELAPORAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN
(1) Kepala UPT wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan paling lambat 1 (satu) bulan setelah kerjasama berakhir. (2) Dalam hal jangka waktu kerjasama lebih dari 2 (dua) tahun, Kepala UPT wajib melaporkan pelaksanaan kerjasama kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan secara berkala paling lambat 6 (enam) bulan sekali sebagaimana tercantum dalam lampiran (model C). (3) Dalam hal tertentu Kepala UPT dapat menyampaikan laporan sewaktu- waktu kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. www.djpp.kemenkumham.go.id
