PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN...
Pasal 28
BAB 7 — PELAPORAN
Perusahaan Inti, Dinas provinsi yang membidangi perkebunan dan bank penatausaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian sisa pinjaman Petani, biaya penagihan, penyerahan sertifikat lahan Petani dan penyelesaian piutang negara pada Petani kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan. www.djpp.kemenkumham.go.id
