PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN...
Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Segala biaya yang timbul terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian ini dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan, Perusahaan Inti, Dinas provinsi yang membidangi perkebunan dan anggaran masing-masing Instansi terkait lainnya.
