PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN...
Pasal 27
BAB 6 — PENGENDALIAN
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengendalian dan penyelesaian piutang negara pada Petani, biaya penagihan serta penyerahan sertifikat lahan Petani kepada Perusahaan Inti, Dinas provinsi yang membidangi perkebunan, kantor cabang dan Petani. (2) Untuk kepentingan pemantauan dan evaluasi, Perusahaan Inti, Dinas provinsi yang membidangi perkebunan dan kantor cabang: a. menyediakan data dan dokumen terkait; b. memberikan tanggapan atau jawaban terhadap hal-hal yang dinyatakan atau diperlukan kejelasan; dan c. bersikap kooperatif dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemantauan.
