PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN...
Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI
(1) Petani yang telah mendapatkan persetujuan penyelesaian piutang negara pada Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) membuat surat pernyataan pelunasan sisa pinjaman dan diserahkan kepada Kantor Cabang dan Perusahaan Inti. (2) Petani yang tidak dapat melunasi kewajibannya sampai batas waktu pelunasan, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
