Pasal 25
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI
(1) Berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian piutang negara pada Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Direktur Jenderal Perkebunan memberitahukan secara tertulis kepada direktur utama Perusahaan Inti, Kepala Dinas provinsi yang membidangi perkebunan dan direktur utama Bank Penatausaha. (2) Perusahaan Inti meneruskan surat persetujuan penyelesaian piutang negara pada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Petani. (3) Bank Penatausaha meneruskan surat persetujuan penyelesaian piutang negara pada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Cabang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Cabang diwajibkan melakukan penatausahaan piutang negara pada Petani per Petani sesuai surat persetujuan Menteri Keuangan. (5) Petani yang telah mendapatkan persetujuan penyelesaian piutang negara pada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan sisa utangnya sesuai surat persetujuan Menteri Keuangan.
