Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) diterima apabila telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selanjutnya oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan disampaikan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan secara tertulis dalam bentuk surat persetujuan. (2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) apabila persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak lengkap atau tidak benar, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan disampaikan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan secara tertulis disertai alasan penolakan secara tertulis.
