PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN...
Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI
Sisa utang Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a diperhitungkan dengan cara yakni: a. angsuran pengembalian utang setelah Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang telah dilakukan merupakan pembayaran utang pokok. b. apabila jumlah angsuran lebih besar dari jumlah utang pokok, maka selisihnya dianggap sebagai pembayaran non pokok. c. jumlah utang SPH dikurangi jumlah angsuran setelah SPH merupakan sisa utang Petani yang akan diselesaikan.
